Kamis, 26 Mei 2011

P2TL-aturan 1 sampai 8

BAGIAN A (UMUM)
ATURAN 1
PEMBERLAKUAN
a. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal dilaut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yg dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
b. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-turan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk alur pelayaran pelabuhan , sungai,danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.
c. Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghlangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapaun yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atu isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beriring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalm sutu armada. Tambahan-tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu menapun sosok benda atau isyarat yang ditentukan dilain tempat dalam peraturan ini.
d. Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.
e. Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa berkonstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu maka kapal yang demikian itu harus memnuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah tempat jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi kapal yang bersangkutan.
ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB
a) Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya, atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhaturan-aturan ini atau kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.
b) Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.



Aturan 3
Definisi-definisi umum
Untuk maksud aturan-aturan ini kecuali didalamnya diisyaratkan lain:
a) Kata “kapal” mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
b) Istilah “kapal tenaga” berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
c) Istilah “kapal layer” berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layer, dengan syarat behwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.
d) Istilah “kapal yang sedang manangkap ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jarring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemmpuan mengolah geraknya di air.

P2TL-aturan 1 sampai 8

BAGIAN A (UMUM)
ATURAN 1
PEMBERLAKUAN
a. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal dilaut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yg dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
b. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-turan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk alur pelayaran pelabuhan , sungai,danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.
c. Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghlangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapaun yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atu isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beriring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalm sutu armada. Tambahan-tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu menapun sosok benda atau isyarat yang ditentukan dilain tempat dalam peraturan ini.
d. Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.
e. Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa berkonstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu maka kapal yang demikian itu harus memnuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah tempat jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi kapal yang bersangkutan.
ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB
a) Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya, atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhaturan-aturan ini atau kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.
b) Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.



Aturan 3
Definisi-definisi umum
Untuk maksud aturan-aturan ini kecuali didalamnya diisyaratkan lain:
a) Kata “kapal” mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
b) Istilah “kapal tenaga” berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
c) Istilah “kapal layer” berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layer, dengan syarat behwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.
d) Istilah “kapal yang sedang manangkap ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jarring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemmpuan mengolah geraknya di air.
e) Kata “pesawat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak diair.
f) Istilah ‘kapal yang tidak terkendalikan” berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpang kapal lain.
g) Istilah ‘kapal yang kemampuan oleh geraknya terbatas’ berarti kapal yang karena sifat pekerjaanya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.



Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
i. Kapal yang digunakan memasang merawat atau mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.
ii. Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.
iii. Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang- orang,perbekalan
atau muatan pada waktu sedang berlayar.
iv. kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat
terbang.
v. Kapal yang sedang melakukan pembersihan ranjau.
vi. kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu
untuk menyimpang dari haluannya
h) Istilah “Kapal yang terkendala oleh saratnya”berarti kapal tenaga yang karena
syaratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari
mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan
yang sedang diikuti menjadi terbatas sekalai.
i) Istilah “sedang berlayar”Berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau diikat pada
daratan atau kandas.
j) Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lainnya apabila kapal yang
satu dapat dilihat visual oleh kapal lainnya.
k) Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya tampaknya
dibatasi oleh kabut,halimun,hujan badai,badai pasir,atau sebab lain yang serupa
dengan itu.
BAGIAN B
ATURAN-ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL



SEKSI 1
SIKAP KAPAL- KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN
ATURAN 4
PEMBERLAKUAN
Aturan- aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
ATURAN 5
PENGAMATAN
Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
ATURAN 6
KECEPATAN AMAN
Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam menentukan kecepatan aman,faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan:
a. Oleh semua Kapal:
i. Tingkat penglihatan
ii. Kepadatan lalu-lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal
lain.
iii. Kemampuan olah gerak kapal khususnya yang berhubungan jarak henti
dan kemampuan berputar
iv. Pada malam hari,terdapatnya cahaya latar belakang misalnya lampu-
lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri
v. Keadaan angin,laut dan arus dan bahaya-bahaya navigasi yang ada
disekitarnya.
vi. Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada
b. Tambahan bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik
i. Ciri-ciri effesiensi dan keterbatasan pesawat radar
ii. Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang dipakai
iii. Pengaruh keadaan laut ,cuaca dan sumber-sumber gangguan lain pada
penggunaan radar.
iv. Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil ,gunung es dan benda-benda
terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup.
v. Jumlah,posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap oleh radar.
vi. Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin
dapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau
benda lain disekitarnya.
ATURAN 7
BAHAYA TUBRUKAN
a). Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan
keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada tidak adanya bahaya
tubrukan ,jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikia itu harus dianggap
ada.
b) Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat jika dipasang dikapal
dan bekerja dengan baik termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh
peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau
pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindra.
c) Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan oleh keterangan yang sangat
kurang khususnya keterangan radar.
d) Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan pertimbangan –
pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus
diperhitungkan.
i. Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang
sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
ii. Bahaya demikian kadang-kadang mungkin ada,walaupun perubahan sebuah
baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama bilamana sedang
menghampiri kapal dengan jarak yang dekat sekali.



ATURAN 8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
a) Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan jika keadaan
mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-
benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
b) Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika
keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi
kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar,
serangkaian perubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya
dihindari.
c) Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja mungkin merupakan
tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekat
terlalu rapat,dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu
cukup dini ,bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi
saling mendekat terlalu rapat.
d) Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain
harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman.
Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara seksama sampai kapal yang lain itu
pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
e) Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu
yang lebih banyak untuk menilai keadaan ,kapal harus mengurangi
kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan
memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya
f) i. Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau
jalan aman kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus
mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberikan ruang gerak yang
cukup bagi jalan kapal orang lainnya.
ii. kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan aman
kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain
mengakibatkan bahaya tubrukan ,dan bilamana akan mengambil tindakan
harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam
bagian ini.
iii. Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk
melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu
sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkan bahaya
tubrukan.

manfaat dan bahaya kopi

Kopi termasuk minuman yang digemari oleh pria dan wanita. Minuman konon yang bisa mengurangi rasa kantuk ini sangat umum di masyarakat Indonesia. Bahkan, gerai-gerai kopi sudah menjamur di berbagai sudut kota, hingga di mall.
Kafein bekerja dalam tubuh dengan mengambil alih reseptor adenosin dalam sel syaraf yang akan memacu produksi hormon adrenalin.
Di dalam kopi terkandung kafein, yang merupakan senyawa kimia alkaloid yang dikenal sebagai trimetilsantin dengan rumus molekul C8H10N4O2. Jumlah kandungan kafein dalam kopi adalah 1-1,5%, sedangkan pada teh 1-4,8%.
Manfaat Kopi
Dalam dunia kedokteran, kafein sering digunakan sebagai perangsang kerja jantung dan meningkatkan produksi urin. Dalam dosis yang rendah kafein dapat berfungsi sebagai bahan pembangkit stamina dan penghilang rasa sakit.
Mekanisme kerja kafein dalam tubuh adalah menyaingi fungsi adenosin (salah satu senyawa yang dalam sel otak bisa membuat orang cepat tertidur).
Dimana kafein itu tidak memperlambat gerak sel-sel tubuh, melainkan kafein akan membalikkan semua kerja adenosin sehingga tubuh tidak lagi mengantuk, tetapi muncul perasaan segar, sedikit gembira, mata terbuka lebar, jantung berdetak lebih kencang, tekanan darah naik, otot-otot berkontraksi dan hati akan melepas gula ke aliran darah yang akan membentuk energi ekstra.
Itulah sebabnya berbagai jenis minuman pembangkit stamina umumnya mengandung kafein sebagai bahan utamanya.
Bahaya Kopi
Selain manfaatnya untuk kesehatan ternyata kopi juga memiliki kerugian. Salah satunya adalah efek ketergantungan.
Minum kopi ternyata dapat meningkatkan resiko terkena stroke. Sebuah penelitian yang dimuat dalam journal of neurology, neurosurgry and psychiatry tahun 2002 menyimpulkan bahwa minum lebih dari 5 gelas kopi perhari akan meningkatkan resiko terjadinya kerusakan pada dinding pembuluh darah.
Kafein juga dapat menyebabkan insomnia, mudah gugup, sakit kepala, merasa tegang dan cepat marah.
Pada wanita hamil juga disarankan tidak mengkonsumsi kopi dan makanan yang mengandung kafein. Hal ini karena kafein dapat meningkatkan denyut jantung. Pada janin dapat menyerang plasenta dan masuk dalam sirkulasi darah janin. Dampak terburuknya, bisa menyebabkan keguguran.
Saya Penggemar Kopi, Harus Bagaimana?
Minum kopi dalam jumlah yang cukup atau sedang tidak akan membahayakan, bahkan akan bermanfaat bagi kesehatan. Jumlah yang boleh dikonsumsi adalah 300 mg kafein atau setara dengan 3 cangkir kopi perhari.
Kecanduan terhadap kafein diperkirakan jika mengkonsumsi lebih dari 600 mg kafein atau setara dengan 5-6 cangkir kopi perhari selama 8-15 hari berturut-turut. Sedangkan dosis yang dapat berakibat fatal bagi manusia adalah sekitar 10 gram kafein atau 20-50 cangkir perhari.

selektivitas alat tangkap

PENDAHULUAN
Dalam rangka mewujudkan perikanan tangkap yang berkelanjutan (sustainable fisheries cupture) sesuai dengan ketentuan pelaksanaan perikanan yang bertanggung jawab (FAO Code of conduct for Responsible Fisheries/CCRF) maka eksploitasi sumberdaya hayati laut harus dapat dilakukan secara bertanggung jawab (Responsible fisheries).
Data dari SOFIA (The State of World Fisheries and Aquaculture) menyatakan bahwa 5 % dari perikanan dunia dalam status deplesi atau penurunan produksi secara terus menerus, 16 % terlah dieksploitasi secara berlebihan dan melampaui batas optimim produksi, 52 % telah penuh eksploitasi, 23 % pada tahap moderat yang artinya produksinya masih dapat ditingkatkan meskipun dalam jumlah yang kecil, 3 % sumberdaya ikan masih dibawah tingkat eksploitasi optimumnya dan hanya 1 % yang dalam proses pemulihan melalui program-program konservasi.
Berdasarkan tersebut di atas, untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan perlu dikaji penggunaan alat-alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dari segi pengoperasian alat penangkapan ikan, daerah penangkapan dan lain sebagainya sesuai dengan tata laksana untuk perikanan yang bertanggungjawab atau Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Kedepan, trend pengembangan teknologi penangkapan ikan ditekankan pada teknologi penangkapan ikan yang ramah lingkungan (environmental friendly fishing tecnology) dengan harapan dapat memanfaatkan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan. Teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan adalah suatu alat tangkap yang tidak memberikan dampat negatif terhadap lingkungan, yaitu sejauh mana alat tangkap tersebut tidak merusak dasar perairan, tidak berdampak negatif terhadap biodiversity, target resources dan non target resources
Di Indonesia saat ini dikenal 3 (tiga) klasifikasi alat penangkapan ikan. yang pertama : menurut klasifikasi A. Von Brandt, (1964), Kedua : klasifikasi statistik internasional alat tangkap standar FAO, yang ketiga : klasifikasi standar alat tangkap berdasarkan statistik perikanan Indonesia (Anonim, 2007).
Makalah ini bertujuan untuk mengkaji keramahan alat tangkap menurut klasifikasi statistik internasional standar FAO. adapun alat analisis yang digunakan menurut FAO (1995) sesuai dengan standar Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu terdapat 9 (sembilan ) kriteria suatu alat tangkap dikatakan ramah terhadap lingkungan, antara lain :
1. Mempunyai selektifitas yang tinggi
2. Tidak merusak habitat
3. Menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi
4. Tidak membahayakan nelayan
5. Produksi tidak membahayakan konsumen
6. By-catch rendah
7. Dampak ke biodiversty rendah
8. Tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi
9. Dapat diterima secara sosial
KRITERIA ALAT TANGKAP IKAN YANG RAMAH LINGKUNGAN
Di Indonesia saat ini, telah banyak dikembangkan metode penangkapan yang tidak merusak lingkungan (Anonim. 2006). Selain karena tuntutan dan kecaman dunia internasional yang akan memboikot ekspor dari negara yang sistem penangkapan ikannya masih merusak lingkungan, pemerintah juga telah berupaya untuk melaksanakan tata cara perikanan yang bertanggung jawab.
Food Agriculture Organization (FAO, sebuah lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa yang menangani masalah pangan dan pertanian dunia), pada tahun 1995 mengeluarkan suatu tata cara bagi kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Resposible Fisheries- CCRF). Dalam CCRF ini, FAO menetapkan serangkaian kriteria bagi teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan. Sembilan kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alat tangkap harus memiliki selektivitas yang tinggi.
Artinya, alat tangkap tersebut diupayakan hanya dapat menangkap ikan/organisme lain yang menjadi sasaran penangkapan saja. Ada dua macam selektivitas yang menjadi sub kriteria, yaitu selektivitas ukuran dan selektivitas jenis. Sub kriteria ini terdiri dari (yang paling rendah hingga yang paling tinggi):
- Alat menangkap lebih dari tiga spesies dengan ukuran yang berbeda jauh
- Alat menangkap tiga spesies dengan ukuran yang berbeda jauh
- Alat menangkap kurang dari tiga spesies dengan ukuran yang kurang lebih sama.
- Alat menangkap satu spesies saja dengan ukuran yang kurang lebih sama.
2. Alat tangkap yang digunakan tidak merusak habitat, tempat tinggal dan berkembang biak ikan dan organisme lainnya.
Ada pembobotan yang digunakan dalam kriteria ini yang ditetapkan berdasarkan luas dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan alat penangkapan. Pembobotan tersebut adalah sebagai berikut (dari yang rendah hingga yang tinggi):
- Menyebabkan kerusakan habitat pada wilayah yang luas
- Menyebabkan kerusakan habitat pada wilayah yang sempit
- Menyebabkan sebagian habiat pada wilayah yang sempit
- Aman bagi habitat (tidak merusak habitat)
3. Tidak membahayakan nelayan (penangkap ikan).
Keselamatan manusia menjadi syarat penangkapan ikan, karena bagaimana pun, manusia merupakan bagian yang penting bagi keberlangsungan perikanan yang produktif. Pembobotan resiko diterapkan berdasarkan pada tingkat bahaya dan dampak yang mungkin dialami oleh nelayan, yaitu (dari rendah hingga tinggi):
- Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat kematian pada nelayan
- Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat cacat menetap (permanen) pada nelayan
- Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat gangguan kesehatan yang sifatnya sementara
- Alat tangkap aman bagi nelayan
4. Menghasilkan ikan yang bermutu baik.
Jumlah ikan yang banyak tidak berarti bila ikan-ikan tersebut dalam kondisi buruk. Dalam menentukan tingkat kualitas ikan digunakan kondisi hasil tangkapan secara morfologis (bentuknya). Pembobotan (dari rendah hingga tinggi) adalah sebagai berikut:
- Ikan mati dan busuk
- Ikan mati, segar, dan cacat fisik
- Ikan mati dan segar
- Ikan hidup
5. Produk tidak membahayakan kesehatan konsumen.
Ikan yang ditangkap dengan peledakan bom pupuk kimia atau racun sianida kemungkinan tercemar oleh racun. Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasarkan tingkat bahaya yang mungkin dialami konsumen yang harus menjadi pertimbangan adalah (dari rendah hingga tinggi):
- Berpeluang besar menyebabkan kematian konsumen
- Berpeluang menyebabkan gangguan kesehatan konsumen
- Berpeluang sangat kecil bagi gangguan kesehatan konsumen
- Aman bagi konsumen
6. Hasil tangkapan yang terbuang minimum.
Alat tangkap yang tidak selektif (lihat butir 1), dapat menangkap ikan/organisme yang bukan sasaran penangkapan (non-target). Dengan alat yang tidak selektif, hasil tangkapan yang terbuang akan meningkat, karena banyaknya jenis non-target yang turut tertangkap. Hasil tangkapan non target, ada yang bisa dimanfaatkan dan ada yang tidak. Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasarkan pada hal berikut (dari rendah hingga tinggi):
- Hasil tangkapan sampingan (by-catch) terdiri dari beberapa jenis (spesies) yang tidak laku dijual di pasar
- Hasil tangkapan sampingan (by-catch) terdiri dari beberapa jenis dan ada yang laku dijual di pasar
- Hasil tangkapan sampingan (by-catch) kurang dari tiga jenis dan laku dijual di pasar
- Hasil tangkapan sampingan (by-catch) kurang dari tiga jenis dan berharga tinggi di pasar.
7. Alat tangkap yang digunakan harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaan sumberdaya hayati (biodiversity).
Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasasrkan pada hal berikut (dari rendah hingga tinggi):
- Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian semua mahluk hidup dan merusak habitat.
- Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies dan merusak habitat
- Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies tetapi tidak merusak habitat
- Aman bagi keanekaan sumberdaya hayati
8. Tidak menangkap jenis yang dilindungi undang-undang atau terancam punah.
Tingkat bahaya alat tangkap terhadap spesies yang dilindungi undangundang ditetapkan berdasarkan kenyataan bahwa:
- Ikan yang dilindungi sering tertangkap alat
- Ikan yang dilindungi beberapa kali tertangkap alat
- Ikan yang dilindungi .pernah. tertangkap
- Ikan yang dilindungi tidak pernah tertangkap
9. Diterima secara sosial.
Penerimaan masyarakat terhadap suatu alat tangkap, akan sangat tergantung pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di suatu tempat. Suatu alat diterima secara sosial oleh masyarakat bila: (1) biaya investasi murah, (2) menguntungkan secara ekonomi, (3) tidak bertentangan dengan budaya setempat, (4) tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Pembobotan Kriteria ditetapkan dengan menilai kenyataan di lapangan bahwa (dari yang rendah hingga yang tinggi):
- Alat tangkap memenuhi satu dari empat butir persyaratan di atas
- Alat tangkap memenuhi dua dari empat butir persyaratan di atas
- Alat tangkap memenuhi tiga dari empat butir persyaratan di atas
- Alat tangkap memenuhi semua persyaratan di atas
Bila ke sembilan kriteria ini dilaksanakan secara konsisten oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan, maka dapat dikatakan ikan dan produk perikanan akan tersedia untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan. Hal yang penting untuk diingat bahwa generasi saat ini memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan ketersediaan sumberdaya ikan bagi generasi yang akan datang dengan pemanfaatan sumberdaya ikan yang berkesinambungan dan lestari. Perilaku yang bertanggung jawab ini dapat memelihara, minimal mempertahankan stok sumberdaya yang ada kemudian akan memberikan sumbangan yang penting bagi ketahanan pangan (food security), dan peluang pendapatan yang berkelanjutan.
Jenis-jenis Alat Tangkap Ikan Menurut Klasifikasi FAO
1. Surrounding net (Jaring Lingkar)
Jaring lingkar merupakan alat penangkapan ikan yang mempunyai prinsip penangkapan dengan cara melingkari gerombolan ikan sasaran tangkap menggunakan jaring yang dioperasikan dengan perahu atau kapal serta didukung sarana alat bantu penangkapan sesuai untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pengoperasiannya. Desian dan konstruksi jaring ingkar berkembang disesuaikan dengan target ikan tangkapan yang dikehendaki, sehingga terdapat bergagai bentuk dan ukuran jaring lingkar serta sarana apung maupun alat bantu penangkapan yang digunakan.
Alat ini ditujukan sebagai penangkap ikan pelagis yang bergerombol di permukaan. Pada umumnya, alat ini berbentuk empat persegi panjang dilengkapi yang dilewatkan melalui cincin yang diikatkan pada bagian bawah jaring (tali ris bawah. Dengan menarik tali kerucut bagian bawah ini, jaring dapat dikuncupkan (lihat gambar) dan jaring akan membentuk semacam “mangkuk”.
Menurut International Standard Statistical Classificarion on Fishing Gear (ISSCFG) yang dikeluarkan oleh FAO (Nedelec and Prado 1990), kelompok alat tangkap jaring lingkar terdiri dari :
- With purse lines (Purse seines)
b. One boat operated purse seines
c. Two boats operated purse seines
- Without purse lines (lampara)
Purse seine (Sumber: Subani dan Barus 1989)
2. Seine net (Pukat)
Seine nets atau pukat atau pukat tarik merupakan alat penangkapan ikan berkantong tanpa alat pembuka mulut jaring. Pengoperasiannya dengan cara melingkari gerombolan ikan dan menariknya ke kapal yang sedang berhenti/berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui kedua bagian sayap tali selambar.
Desain dan konstruksi pukat tarik disesuaikan dengan terget ikan tangkapan yang dikehendaki, sehingga terdapat berbagai bentuk dan ukuran pukat tarik serta sarana apung maupun alat bantu penangkapan ikan yang digunakan.
Menurut International Standard Statistical Classificarion on Fishing Gear (ISSCFG) yang dikeluarkan oleh FAO (Nedelec and Prado 1990), kelompok alat tangkap pukat tarik terdiri dari :
- Beach seines
- Boat or vessel seines
a. Danish seines
b. Scottish seines
c. Pair seines
- Seine nets (not specified)
Pukat (Sumber: Subani dan Barus 1989)
3. Trawl
Secara teknis, baik menurut umum ataupun mengikuti standar ISSCFG (International Standard Statistical Classification Fishing Gear), FAO (Nedelec and Prado 1990) “Trawl” adalah alat penangkap ikan yang mempunyai target spesies baik untuk menangkap ikan maupun untuk udang. Trawl memiliki kreteria yaitu (a) jaring berbentuk kantong (pukat) baik yang berasal dari karakteristik asli maupun hasil modifikasi. (b) miliki kelengkapan jaring (pukat) untuk alat pembuka mulut jaring baik palang/gawang (beam) atau sepasang papan rentang (otter board) dengan cara operasi dihela atau diseret (towing) oleh sebuah kapal (c) Tanpa memiliki kelengkapan jaring (pukat) dengan cara operasi dihela oleh dua buah kapal.
Trawl asli adalah jaring (pukat) trawl yang dirancang bukan dari hasil modifikasi tidak ada perubahan dari aspek desain – konstruksi, karakteristik dan metoda pengoperasian dengan ciri-ciri yaitu (a) karakteristik bentuk konstruksi masih sesuai ketentuan teknis jaring yang lazim (b) banyak menggunakan potongan miring (cutting rate) pada bagian¬ jaring (c) miliki bagian jaring berupa medan jaring atas (square) bagi trawl dasar (bottom trawl) atau medan jaring bawah (bosoom trawl) pertengahan permukaan (mid water trawl) (d) cara operasi dirancang dengan dihela / diseret oleh sebuah atau dua buah kapal.
Trawl hasil modifikasi adalah alat tangkap yang masuk kategori trawl, karena adanya perubahan desain konstruksi , karakteristik jaring dan metode operasi penangkapan dengan ciri-ciri (c) ada perubahan bentuk dan ukuran dari jaring aslinya , terutama pemendekan ukuran sayap (b) teknik pemotongan bagian jaring masih menggunakan potongan lurus (all point dan all mesh), (c) kebanykan belum menambah bagian medan jaring (square) masih tetap seperti kondisi aslinya (d) ada penambahan kelengkapan janng berfungsi alat pembuka mulut jaring baik berupa palang/gawang (beam) maupun papan rentang (otter board) dad kondisi aslinya. Okda perubahan metode pengoperasian dari cara ditarik dari atas perahu atau pantai menjadi cara dengan diseret / dihela oleh sebuah kapal.
Menurut International Standard Statistical Classificarion on Fishing Gear (ISSCFG) yang dikeluarkan oleh FAO (Nedelec and Prado 1990), kelompok alat tangkap trawl terdiri dari:
- Bottom trawls
a. beam trawls
b. otter trawls
c. pair trawls
d. nephrops trawls
e. shrimp trawls
f. bottom trawls (not specified)
- Midwater trawls
- Otter twin trawls
- Otter trawls (not specified)
- Pair trawls (not specified)
- Other trawls (not specified)
4. Dredge (Penggaruk)
Penggaruk merupakan alat penangkap ikan berbingkai kayu atau besi yang bergerigi atau bergancu di bagian bawahnya, yang dilengkapi atau tanpa jaring/bahan lainnya. Penggaruk dioperasikan dengan cara menggaruk di dasar perairan dengan atau tanpa perahu untuk menangkap kekerangan dan biota lainnya.
Desain dan konstruksi penggaruk disesuaikan dengan target ikan tangkapan yang dikehendaki, sehingga terdapat berbagai bentuk dan ukuran penggaruk serta sarana apung maupun alat bantu penangkapan ikan yang digunakan.
Menurut International Standard Statistical Classificarion on Fishing Gear (ISSCFG) yang dikeluarkan oleh FAO (Nedelec and Prado 1990), kelompok alat tangkap penggaruk terdiri dari : 1 ). Boat Dredges dan; 2). Hand Dredges.
Metode pengoperasian penggaruk dilakukan dengan cara menarik ataupun menghela pengaruk di dasar perairan sehingga hasil tangkapan berupa kekerangan, teripang, dan lainnya bisa terkumpul dan tertangkap serta masuk ke dalam penggaruk.
5. Lift net (Jaring Angkat)
Jaring angkat dioperasikan dengan menurunkan dan mengangkatnya secara vertikal. Jaring ini biasanya dibuat dengan bahan jaring nion yang menyerupai kelambu, karena ukuran mata jaringnya yang kecil (sekitar 0,5 cm). Jaring kelambu kemudian diikatkan pada bingkai bambu atau kayu yang berbentuk bujur sangkar.
Dalam penggunaannya, jaring angkat sering menggunakan lampu atau umpan untuk mengundang ikan. Biasanya dioperasikan dari perahu, rakit, bangunan tetap, atau langsung.
Dari bentuk dan cara penggunaannya, jaring angkat dapat mencakup bagan perahu, bagan tancap (termasuk kelong), dan serok
Jaring Angkat (Sumber: Subani dan Barus. 1989)
6. Falling gear (alat yang dijatuhkan)
Alat yang dijatuhkan atau ditebarkan merupakan alat penangkapan ikan yang pengoperasiannya dilakukan dengan ditebarkan atau dijatuhkan untuk mengurung ikan dengan atau tanpa kapal.
Desain dan konstruksi alat yang dijatuhkan atau ditebarkan disesuaikan dengan target ikan tangkapan yang dihendaki. Berkaitan dengan hal ini maka terdapat berbagai bentuk dan ukuran serta sarana apung maupun alat bantu penangkapan ikan yang digunakan. Menurut International Standard Statistical Classificarion on Fishing Gear (ISSCFG) yang dikeluarkan oleh FAO (Nedelec and Prado 1990), kelompok alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebarkan terdiri dari: 1) Cast nets; dan 2); Falling gears (not specified).
7. Gill net, entangling nets (Jaring Insang Dan Jaring Puntal)
Jaring insang (gill net) merupakan alat penangkapan ikan berbentuk empat persegi panjang yang ukuran mata jaringnya merata dan dilengkapi dengan pelampung, pemberat, tali ris atas dan tali ris bawah atau tanpa tali ris bawah.
Jaring insang digunakan untuk menangkap ikan dengan cara menghadang ruaya gerombolan ikan. Ikan-ikan yang tertangkap pada jaring umumnya karena terjerat di bagian belakang penutup insang atau terpuntal oleh mata jaring. Biasanya ikan yang tertangkap dalam jaring ini adalah jenis ikan yang migrasi vertical maupun horizontalnya tidak terlalu aktif.
Ada berbagai jenis jaring insang, yang terdiri dari satu lapis jaring, dua lapis, maupun tiga lapis jaring. Jaring insang memiliki mata jaring yang sama ukurannya pada seluruh badan jaring. Jaring ini kemudian dibentangkan untuk membentuk semacam dinding yang dapat menjerat. Jaring insang dilengkapi dengan pelampung di bagian atas jaring dan pemberat pada bagian bawahnya.
Menurut International Standard Statistical Classificarion on Fishing Gear (ISSCFG) yang dikeluarkan oleh FAO (Nedelec and Prado 1990), kelompok alat tangkap jaring insang terdiri dari:
- Set gillnets (anchored)
- Driftnets
- Encircling gillnets
- Fixed gillnets (on stakes)
- Trammel nets
- Combined gillnets-trammel nets
- Gillnets and entangling nets (not spicied)
- Gillnets (not specified)
Jaring Insang (Sumber: Subani dan Barus. 1989)
8. Trap (perangkap)
Perangkap merupakan alat penangkapan ikan yang mempunyai prinsip penangkapan dengan cara memperangkap ikan dengan menggunakan jaring dan atau bahan lainnya yang dioperasikan dengan atau tanpa perahu atau kapal.
Desain dan konstruksi perangkap disesuaikan dengan target ikan tangkapan yang dikehendaki, sehingga terdapat berbagai bentuk dan ukuran perangkap.
Menurut International Standard Statistical Classificarion on Fishing Gear (ISSCFG) yang dikeluarkan oleh FAO (Nedelec and Prado 1990), kelompok alat tangkap perangkap terdiri dari:
- Stationary uncovered pounds nets
- Pots
- Fyke nets
- Stow nets
- Barriers, fences, weirs, dll
- Aerial traps
- Traps (not specified)
9. Hook and line (pancing)
Hook and line (pancing) merupakan alat penangkapan ikan yang mempunyai prinsip penangkapan dengan memancing ikan target sehingga terkait dengan mata pancing yang dirangkai dengan tali menggunakan atau tanpa umpan.
Desain dan konstruksi pancing disesuaikan dengan target ikan tangkapan yang dikehendaki, sehingga terdapat berbagai bentuk dan ukuran pancing serta sarana apung maupun alat bantu penangkapan ikan yang digunakan.
Menurut International Standard Statistical Classificarion on Fishing Gear (ISSCFG) yang dikeluarkan oleh FAO (Nedelec and Prado 1990), kelompok alat tangkap hooks and lines ini terdiri dari:
- Handlines and pole-lines (hand operated)
- Handlines and pole-lines (mechanized)
- Set longlines
- Drifting longlines
- Longlines (not specified)
- Trolling lines
- Hook and lines (not specified)
10. Grappling and wounding gear (pengait dan alat yang melukai)
Alat pengait/penjepit dan alat yang melukai merupakan alat penangkapan ikan yang mempunyai prinsip penangkapan dengan cara menerkam, mengait/menjepit, melukai atau membunuh sasaran tangkap yang dilakukan dari atasu kapal atau tanpa menggunakan kapal. Desain dan konstruksi alat penjepit dan melukai mempunyai bentuk runcing/tajam pada salah satu ujungnya.
Menurut International Standard Statistical Classificarion on Fishing Gear (ISSCFG) yang dikeluarkan oleh FAO (Nedelec and Prado 1990), kelompok alat tangkap pengait dan alat yang melukai ini adalah harpoon.
11. Harvesting machine (mesin pemanen)
Yang dimaksud dengan Pump fishing adalah suatu alat tangkap tanpa menggunakan jaring tetapi dengan menggunakan pompa untuk menyedot ikan,udang,cumi-cumi dan krill plankton masuk ke dalam kapal. Alat tangkap ini dioperasikan pada kedalaman 110 meter dengan catchable area 20cm. Efektifnya menangkap cumi-cumi .
12. Alat tangkap lainnya.
Alat-alat lainnya merupakan alat penangkapan ikan yang tidak termasuk ke dalam penggolongan kelompok sebelumnya, dimana prinsip penangkapan tidak dengan cara menjerat, memancing, memerangkap, mencengkram, mengait/menjepit, melukai atau membunuh sasaran tangkap.
Desain dan konstruksi alat tangkap lainnya ini merupakan konstruksi yang bentuknya tidak terdapat pada setiap kelompok sebelumnya. Sehingga dapat digolongkan sebagai kelompok tersendiri dan dimungkinkan akan mengalami perkembangan sesuai dengan modifikasi dan kreatifitas nelayan dalam rangka menciptakan rancang bangun alat penangkap ikan ke depan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi penangkapan ikan yang ada.
Menurut International Standard Statistical Classificarion on Fishing Gear (ISSCFG) yang dikeluarkan oleh FAO (Nedelec and Prado 1990), kelompok alat tangkap lainnya ini adalah: Miscellaneous Gear. Sebagai informasi, di Indonesia alat tangkap muro ami, serok teri dan alat penangkap lobster termasuk dalam kategori alat tangkap ini.
Kajian Keramahan Lingkungan Alat Tangkap Menurut Klasifikasi Statistik Internasional Standar FAO
Metode yang digunakan dalam kajian keramahan alat tangkap ikan ini dengan pendekatan destkriptif yaitu menilai dan mengkaji karakteristik dari suatu alat tangkap menurut klasifikasi statistik internasional standar FAO dengan ke-9 (sembilan) kriteria keramahan menurut standart FAO. Disebabkan karena banyaknya jenis alat tangkap dalam suatu klasifikasi, maka untuk memudahkan pengkajiannya penulis membatasi salah satu alat tangkap saja yang disebutkan sebagai dalam contoh yang termasuk dalam klasifikasi alat tangkap tersebut.
Selanjutnya mencatat kriteria yang kurang memenuhi persyaratan sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan dan dari kriteria tersebut diberikan solusi untuk meningkatkan keramahannya. Adapun alat tangkap menurut klasifikasi statistik internasional standar FAO :
13. Surrounding net (Jaring Lingkar)
Contoh : Jaring Lingkar/Puse seine
Dari sembilan kriteria yang digunakan dalam mengkaji keramahan alat tangkap surrounding net, dua kriteria yang kurang memenuhi sebagai persyaratan puse seine yang ramah lingkungan. Kedua kriteria tersebut adalah :
1. Selektifitas. Khusus selektifitas ini diperlukan penelitian lebih lanjut terutama untuk mengetahui berapa spesies yang tertangkap dalam satu kali hauling dan ukuran catch (panjang total dan lingkar tubuh) di fishing ground tertentu. Hal ini disebabkan dapat saja diketahui selektifitas yang berbeda pada fishing ground yang berbeda pula
2. Biaya investasi yang tinggi dalam satu unit penangkapan
Dari kedua kriteria tersebut dapat diberikan solusi untuk meningkatkan keramahannya, untuk selektifitas diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan kurva selektifitasnya. Biaya investasi yang tinggi dapat diatasi dengan memberdayakan kelompok nelayan,setiap anggota mempunyai saham sesuai dengan jenis dan besarnya kontribusinya.
2. Seine net (Pukat)
Contoh : Pukat pantai/Beach seine
Dari sembilan kriteria yang digunakan dalam mengkaji keramahan alat tangkap pukat pantai, terdapat satu kriteria yang kurang memenuhi sebagai persyaratan puse seine yang ramah lingkungan. Kedua kriteria tersebut adalah :
1. Selektifitas. Sama halnya dengan puse seine, pukat pantai juga diperlukan penelitian lebih lanjut dalam hal selektifitasnya ukuran catch (panjang total dan lingkar tubuh) pada suatu fishing ground tertentu.
Dari kriteria tersebut solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan keramahannya, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan kurva selektifitasnya.
3. Trawl
Contoh : Pukat dasar/bottom trawl
Pada alat tangkap trawl ini saat dioperasikan sesuai dengan habitat pengoperasiannya yaitu didaerah pasir atau lumpur maka, kriteria yang kurang memenuhi persyaratan sebagai botttom trawl yang ramah lingkungan, adalah :
1. Selektifitasnya rendah, hal ini disebabkan dapat menangkap ikan juvenil sampai yang dewasa
2. By-catchnya rendah, menangkap tidak saja pada target spesies tetapi juga terkadang banyak menangkap ikan non target spesies
3. Dampak pada biodiversity tinggi, sering juga tertangkap biota yang dilindungi seperti penyu,dll
4. Kadang menimbulkan koflik sosial, terutama dengan nelayan bubu
Dari ketiga kriteria tersebut solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan keramahannya, untuk selektifitas dan by-catch yang rendah diperlukan perbaikan mesh size terutama pada codend. Pada dampak biodiversity diperlukan pemasangan BED (By catch excluder devise) dan TED (Turtle excluder devise) dengan sistem pengawasan yang terpadu. Sedangkan konflik yang terjadi dengan nelayan bubu biasanya masalah pengoperasian alat tangkap yang sama dengan bubu, maka solusi yang dapat diberikan dengan pengaturan fishing ground trawl diluar zona I dan Zona II.
4. Dredge (Penggaruk)
Contoh : Scoop Nets
Pada alat tangkap ini Ke-sembilan kriteria memenuhi persyaratan sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan.
5. Lift net (Jaring Angkat)
Contoh : Bagan perahu
Pada alat tangkap bagan perahu ini kriteria yang kurang memenuhi persyaratan sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan, adalah :
1. Selektifitasnya rendah, khususnya ikan teri, bagan apung cukup selektif terhadap ikan ini
2. By-catch tinggi, menangkap tidak saja pada target spesies tetapi juga terkadang banyak menangkap ikan non target spesies
3. Konsumsi BBM
Dari ketiga kriteria tersebut solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan keramahannya, untuk selektifitas dan by-catch yang rendah diperlukan perbaikan mesh size. Untuk konsumsi BBM yang tinggi dianjurkan menggunakan solar cell sebagai alternatif yang perlu dicoba
5. Falling gear (alat yang dijatuhkan)
Contoh : Jala Lempar/Hand cast nets
Pada alat tangkap jala lempar ini apabila dioperasikan di daerah pasir atau lumpur tidak dioperasikan di daerah karang maka, kriteria yang kurang memenuhi persyaratan sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan, adalah :
1. Selektifitasnya rendah, hal ini disebabkan dapat menangkap ikan kecil sampai ikan dewasa yang masuk dalam catchable area alat tangkap ini.
solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan keramahannya ialah diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui dan meningkatkan selektifitasnya.
7. Gill net, entangling nets (jaring insang dan jaring puntal)
Contoh : Trammel nets
Pada alat tangkap ini delapan kriteria memenuhi persyaratan sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan. Kriteria yang kurang memenuhi persyaratan sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan, adalah :
1. By-catch, target spesies alat tangkap ini adalah udang tetapi juga menangkap ikan.seperti misalnya ikan gulamah. Perlu juga diketahui alat tangkap ini direkomendasikan untuk menggantikan pengoperasian trawl karena dapat menangkap udang dengan efektif. Solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keramahannya ialah perbaikan mesh size terutama inner net dari bahan multifilamen.
8. Trap (perangkap)
Contoh : Bubu
Pada alat tangkap bubu kriteria yang kurang memenuhi persyaratan sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan, adalah :
1. Selektifitas, perlu penelitian tentang ukuran panjang total dan ukuran lingkar tubuh ikan yang tertangkap dengan bubu untuk mengetahui selektifitasnya pada setiap fishing ground.
2. Dapat merusak habitat karang, apabila digunakan batu karang sebagai pemberat
Dari kedua kriteria tersebut solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan keramahannya, untuk selektifitas diperlukan penelitian lebih lanjut tentang hasil tangkapan hubungannya dengan selektifitasnya. Untuk penggunaan batu karang diperlukan modifikasi bahan seperti dengan menggunakan bahan dari besi,kawat dan sebagainya sehingga tidak diperlukan lagi batu karang sebagai pemberat.
9. Hook and line (pancing)
Contoh : Pancing (Hand line)
Dari semua alat tangkap, yang dibahas dalam makalah ini pancing adalah alat tangkap yang paling selektif dan ramah terhadap lingkungan, sangat memenuhi dari Ke-sembilan kriteria persyaratan sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan
10. Grappling and wounding gear (pengait dan alat yang melukai)
Contoh : Tombak/Harpoon
Pada alat tangkap tombak atau harpoon kriteria yang kurang memenuhi persyaratan sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan, adalah :
1. Dapat membahayakan nelayan. Apabila digunakan tidak menggunakan prinsip kehati-hatian maka alat tangkap ini dapat melukai operator(nelayan). Solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan keramahannya ialah dengan menggunakan pendekatan prinsip kehati-hatian dalam pengoperasian alat tangkap tombak.
11. Harvesting machine (mesin pemanen)
Contoh : Pump fishing
Yang dimaksud dengan Pump fishing adalah suatu alat tangkap tanpa menggunakan jaring tetapi dengan menggunakan pompa untuk menyedot ikan,udang,cumi-cumi dan krill plankton masuk ke dalam kapal. Kriteria yang kurang memenuhi persyaratan sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan, adalah :
1. Selektifitasnya rendah
2. Menghasilkan ikan dengan kualitas yang rendah
3. By-catch tinggi
Solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan keramahannya ialah untuk selektifitas dan dan by-catch yang rendah agar menggunakan alat bantu penangkapan seperti cahaya kemudian dalam catchable area yang remang-remang(cahaya redup) alat tangkap di tawing ke perairan sehingga cumi-cumi saja yang mendekat dan tertangkap(untuk metode ini perlu penelitian lebih lanjut)sedangkan untuk ikan yang berkualitas rendah sebaiknya alat tangkap ini menangkap cumi-cumi dan krill plankton saja agar untuk menghindari penurunan kualitas hasil tangkapan
12 Alat tangkap lainnya.
Contoh : Tangan , pisau dan sabit
Alat ini digunakan untuk mengumpulkan rumput laut dan kerang-kerangan.
Paling selektif dan ramah terhadap lingkungan, sangat memenuhi Ke-sembilan kriteria persyaratan sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari makalah ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Diperlukan penelitian lebih lanjut tentang selektifitas pada alat tangkap Jaring Lingkar, Pukat Pantai, Jala Lempar dan Bubu.
Saran
Pada masa yang akan datang seyogya seluruh alat tangkap yang operasional di perairan telah memiliki kriteria keramahannya terhadap lingkungan untuk mewujudkan perikanan tangkap yang bertanggung jawab (Sustainable Fisheries Cupture) sesuai dengan Code of conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
DAFTAR BACAAN
Anonim. 2007. Klasifikasi Alat Penangkapan Ikan Indonesia. Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan. Jakarta.
Anonim. 2006. Panduan Jenis-Jenis Penangkapan Ikan. Ramah Lingkungan. COREMAP II. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan Dan Perikanan. Jakarta.
Brant A Vont,1984. Fish Catch Methods of the World, Fishing News Book Ltd England
Baskoro,S.B,2002. Metode Penangkapan Ikan. Diktat Kuliah (tidak dipublikasikan)
Fakultas Perikanan dan ilmu Kelautan IPB, Bogor.
Nedelec, C. and J. Prado. 1990. Definition and Clasification of Fishing Gears Categories. FAO FISEHRIES TECHNICAL PAPER 222 Rev.1, FAO Fisheries Industries Division, Rome. 92p.
Nomura,M 1985. Fishing Techniques 1,2,3, Kanagawa International Training Center , JICA, Tokyo
Subani, W dan H.R. Barus. 1989. Alat Penangkapan Ikan dan Udang di Indoensia. Jurnal Penelitian Perikanan Laut, BPPL, BPPP, Departemen Pertanian, Jakarta.

perompakan

Pembajakan laut, atau perompakan, adalah perampokan yang dilakukan di lautan, atau kadang-kadang di pantai.
“Dalam pekerjaan biasa dan terhormat, berarti bekerja mati-matian untuk upah yang sedikit. Sedangkan kehidupan seorang bajak laut, adalah puncak kemenangan dan keserakahan, kepuasan dan kekayaan, kebebasan dan lagi kekuasaan” - Bartholomew Roberts

Sejarah

Bisa dikatakan bahwa sejarah perompakan terjadi secara bersamaan dengan sejarah navigasi. Di sana, di mana terdapat kapal-kapal yang mengangkut dagangan, muncul bajak laut yang siap memilikinya secara paksa. Telah dikenal terjadinya pembajakan sejak zaman Yunani kuno. Termasuk dalam zaman republik Romawi mengalami pembajakan oleh para perampok laut. Sejak itu mereka membajak semua kapal yang saat ini terapung di lautan dekat Borneo dan Sumatra. Namun demikian, yang terbaik pada sejarahnya yang panjang tertulis pada abad ke-16 dan 17, zaman keemasan bajak laut.

[ Perompakan di Karibia

Bab yang bersifat paling dalam pada sejarah perompakan berhubungan dengan perkembangan kawasan Karibia pada era itu, episode yang secara melekat berhubungan dengan sejarah keberadaan kerajaan Spanyol di benua Amerika.
Asal dari perbajaklautan di Karibia harus dicari dalam keputusan Paus Alejandro VI, tahun 1493, di mana Spanyol dan Portugis dianugerahkan hak untuk memiliki tanah asing yang mereka temukan, setelah kedatangan Christopher Columbus di Dunia Baru.
Kepemilikan Spanyol bersituasi dari garis batas yang ditentukan, 100 league (3 mil) ke sebelah barat Pulau Cabo Verde; teritori yang bersituasi dari sebelah timur garis yang tersebut di atas, adalah teritori Portugis.
François I dari Perancis protes terhadap keputusan yang dibuat oleh Paus. Ia berkata kepada Paus: “Saya ingin melihat testamen Adam, apa alasannya saya tidak dimasukkan ke dalam bagian dari dunia ini”.
Kerajaan Inggris, masih belum mempunyai Angkatan Laut, tidak dapat turut campur dalam masalah ini, namun tahun-tahun belakangan Drake berkata: “Tidak akan ada perdamaian di seberang garis itu”.
Perancis dan Inggris akhirnya terdampar di luar garis kekayaan Amerika; dan Spanyol, dengan politik yang salah, memperburuk lagi situasi dengan menutup perdagangan di Dunia Baru terhadap orang-orang asing. Semua kapal asing yang berlaut di lautan Dunia Baru mulai dari waktu itu dianggap bajak laut.
Reaksi pertama muncul dari Perancis. Karena François I kekurangan angkatan laut, ia memprovokasi pelaut-pelaut swasta untuk membajak dan sekitar tahun 1537 Karibia mulai dipenuhi oleh para bajak laut Perancis.
Setelahnya, Inggris mulai memperhatikan atensinya pada Amerika dan, bermimpi akan rampasan harta karun, muncullah pertama kalinya bajak laut Inggris di Karibia, di bawah perlindungan Ratu Elizabeth.
Kebanyakan dari mereka adalah bangsawan, dan jika bukan, ratu memberikan keleluasaan pada mereka untuk masuk dalam kebangsawanan.
Pada kesempatan tertentu, duta Spanyol meminta kepada Ratu dari Inggris untuk mengeksekusi Drake dengan alasan perampokan, setelah ia merampok beberapa tempat. Sebagai jawaban Ratu Elizabeth menunggu pelaut itu di Tamesis untuk memberikan dukungannya pada kesatria itu di sana.

[Perompakan di Asia Tenggara

Perompakan sudah lama berlangsung di perairan Asia Tenggara. Selama abad ke-19 Selat Malaka telah lama menjadi jalur laut penting bagi kapal-kapal yang berlayar dari India dan dari Atas Angin ke Tiongkok. Nusantara dipenuhi oleh ribuan pulau, selat-selat sempit, dan muara sungai, yang semuanya menjadi tempat persembunyian sempurna untuk perompak. Fakta geografi ini, beserta dengan faktor-faktor lain, memudahkan perompakan: geografi Kepulauan Nusantara membuat patroli laut menjadi tugas yang sangat sulit.
Perompak tradisional di Asia Tenggara adalah Orang Laut, atau disebut juga Lanun. Mereka bermukim di perkampungan pesisir negara Malaysia, Indonesia, dan Filipina modern.
Bajak laut Tionghoa juga ditemukan dalam jumlah berarti, biasanya orang-orang terbuang dari masyarakat Tiongkok masa dinasti Ching. Mereka menemukan relung dengan memangsa kapal-kapal yang berdagang di Laut China Selatan dengan menggunakan Kapal Jung.
Perompakan juga dapat dilihat sebagai bentuk peperangan yang dilakukan penduduk asli untuk melawan pengaruh Eropa, yang merusak tatanan tradisional masyarakat pedagang di Asia Tenggara.
Lihat pula: Perompakan di Selat Malaka

Perompakan di Asia Timur


Perompakan bajak laut Jepang
Wokou atau Bajak laut Jepang (aksara Kanji: 倭寇 wōkòu; pengucapan Jepang: wakō; pengucapan Bahasa Korea : 왜구 waegu) were adalah bajak laut yang merampok pesisir of Tiongkok dan Korea mulai dari abad ketiga belas. Wokou umumnya terdiri dari bajak laut, serdadu, ronin, pedangang dan penyelundup berkebangsaan Jepang.
Tahap awal aktivitas Wokou dimulai pada abad ketiga belas dan berlanjut sampai paruh kedua abad keempat belas. Bajak laut jepang memusatkan perhatian di Semenanjung Korea dan menyebar melintasi Laut Kuning ke Tiongkok. Mengikuti aktivitas bajak laut wokou pada saat itu Dinasti Ming berusaha melarang perdagangan sipil dengan Jepang, meskipun masih mempertahankan perdagangan antarpemerintah. Embargo ini tidak berhasil, dan memaksa para saudagar Tiongkok melindungi kepentingan mereka. Mereka melawan perintah Kekaisaran Dinasti Ming dan berdagang dengan Jepang secara ilegal. Perdagangan antarpemerintah tidak mencukupi keperluan dan membuat banyak perajin bangkrut. Ini memicu tahap kedua aktivitas para Wokou.
Tahap kedua Wokou berlangsung dari awal sampai pertengahan abad keenam belas. Dalam masa ini komposisi dan kepemimpinan para Wokou bergeser menjadi sepenuhnya di Tiongkok. Dalam puncak keemasannya pada dasawarsa 1550-an, Wokou beroperasi di lautan Asia Timur, bahkan berlayar memudiki sungai-sungai besar seperti Sungai Yangtze.

Perompakan di Somalia

Jenis bajak laut

Bajak laut

Bajak laut (pirate) adalah para perampok di laut yang bertindak di luar segala hukum. Kata pirate berasal dari bahasa Yunani yang berarti 'yang menyerang', 'yang merampok'. Dalam Bahasa Indonesia dan Melayu sebutan lain untuk bajak laut, lanun[1], berasal dari nama lain salah satu suku maritim di Indonesia dan Malaysia, Orang Laut.
Tujuan mereka tidak bersifat politik, mereka mencari keuntungan sendiri dan tidak melayani siapapun kecuali di bawah bendera Jolly Roger (bendera bajak laut). Banyak dari corsario (corsair) berubah profesi menjadi bajak laut selama periode perdamaian antara Spanyol dan Inggris.
Target utama penyerangan para bajak laut adalah sebagian besar kapal-kapal (dan juga daerah-daerah kolonial) yang berada di bawah kekuasaan Spanyol atau Portugis. Ini adalah suatu hal yang logis karena kedua kerajaan tersebut itulah yang memonopoli perdagangan antara Eropa dan Dunia Baru.
Kapal-kapal yang mengangkut emas dan perak dari Amerika merupakan sasaran empuk para bajak laut.
Namun demikian tak satupun bendera yang selamat dari kekejaman anjing-anjing laut. Raja-raja Eropa mencoba untuk berjuang melawan para pembajak dengan memasok senjata dan peralatan yang cukup pada kapal-kapalnya. Ironisnya, setiap kali diberikan kepada seorang kapten pemerintahan pada satu armada yang siap melawan pembajak — ini adalah undangan baginya untuk menyiapkan diri, dan kenapa tidak, berganti menjadi seseorang yang tadinya mau ia lawan.

Corsario

Kapal corsario (corsair) adalah kapal yang berlaut atas perintah dari seorang raja dan melakukan aksi-aksi perang melawan kepentingan kerajaan musuh (biasanya mencoba untuk melemahkan kekuasaan komersial dan kolonial).
Para corsair ini dalam kekuasannya memiliki dokumen-dokumen yang memberikan kuasa kepada kapal yang dikendalikannya untuk berbuat aksi-aksi perang tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut dinamakan Letter of marque atau Patente de Corso. Batasan-batasan yang digariskan pada dokumen tersebut sangat kabur (tidak jelas) dan biasanya kapten-kapten corsario dan tripulasinya itulah yang memutuskan apa yang bisa mereka perbuat dan apa yang dilarang.
Kekuasaan corsario dianugerahkan oleh seorang raja, walaupun dalam prakteknya biasanya, raja mendelegasikan pada seorang gubernur.
Pada periode peperangan, delegasi corsario sering dipakai dalam ekspedisi-ekspedisi untuk melawan kepentingan musuh yang berpotensi.
Ketika ini terjadi, kapten-kapten tersebut dan tripulasinya diwajibkan untuk menyerahkan semua rampasan hartanya kepada kerajaan terkecuali sebagian kecil (yang mungkin bisa seperlima atau lebih).
Ketika kapal-kapal corsair tidak menjadi bagian dari suatu misi kerajaan, mereka biasanya menyerang kapal apa saja selama ini tidak berbendera sama dengan kerajaan dari mana mereka berasal.
Mereka beraksi seperti layaknya bajak laut namun masih menyimpan hak-hak berlaut yang bersifat corso (dilindungi oleh satu kerajaan). Harta rampasan yang diperoleh dengan cara ini adalah untuk mereka, walaupun diwajibkan untuk menyerahkan satu bagian untuk pemerintah koloni dari mana mereka berasal.
Kapal-kapal corsair bisa dianggap sebagai pelabuhan aman bagi mereka yang berasal dari negara/kerajaan yang sama, dan lagi mereka mendapatkan perlindungan.
Para corsair tak dapat dihukum gantung karena alasan pembajakan karena mereka mempunyai "izin" (kuasa hukum corso) yang dikeluarkan oleh kerajaan. Kenyataannya jelas seorang corsair yang dikejar oleh musuh, tidak dapat mempercayai hal ini, karena ada kebiasaan menghukum gantung corsair musuh.

Bucanero

Definisi ini mulai dikenal pada sebagian koloni Perancis yang telah berdiri pada bagian barat koloni Spanyol (sekarang Haití). Mereka mendapatkan nama bucaneros (buccaneers), berasal dari kata Indian, bucan, yang merujuk pada tempat di mana daging diasapkan, dengan cara membakar kayu hijau di bawah beberapa tongkat dengan bentuk panggangan, yang mendapat nama barbeque.
Di bagian pulau yang tidak terhuni (bagian timur dihuni oleh orang Spanyol) terjadi reproduksi secara luar biasa hewan banteng dan sapi dan para bucanero bekerja menangkap mereka untuk nantinya dijual kulit dan daging asapnya kepada kapal-kapal yang menghargai rasa dan ketahanan dari daging asap ini.
Para bucanero hidup dalam alam bebas, tidak ada seorangpun yang memerintah atau menguasai mereka. Ini mengundang segala jenis orang yang diusir, buronan, budak, Indian pemberontak, dan orang-orang yang dikejar oleh agama.
Jumlah bucanero ini bertambah dan pada tahun 1620 mereka mulai dikejar oleh orang-orang Spanyol. Mereka memutuskan untuk berbuat perampokan kecil di laut dan mendirikan pangkalan operasi di pulau Tortuga, dekat dengan koloni Spanyol.
Pengakuan akan keberadaan mereka oleh Le Vasseur sebagai pemerintah pulau itu dan berangkat dari kepentingan riilnya, membawa mereka untuk berasosiasi dalam "Hermandad de la Costa" atau “persaudaraan daratan pantai” yang akan memunculkan asal dari filibusteros.

Filibustero

Karena di pulau Tortuga tidak terdapat buruan, para bucanero berhadapan dengan sebuah dilema untuk terus hidup: pergi dengan Canoa untuk berburu di teritori Spanyol atau mendedikasikan diri pada pembajakan.
Mereka yang memilih pilihan terakhir dinamakan filibusteros (freebooter). Kata Filibustero berasal dari bahasa Belanda Vrij Buiter (”yang merampas harta” atau dalam bahasa Inggris, freebooter).
Setelah mendapat pelajaran keras yang mereka dapatkan setelah diusir dari koloni Spanyol, para freebooter ini mengerti bahwa adalah perlu untuk bersatu jika mereka ingin melawan akan adanya kemungkinan risiko.
Kebiasaan hidup dengan kemerdekaan yang penuh, membuat mereka tidak mengizinkan untuk diperintah oleh hukum, norma dan orang-orang di atas mereka. Maka lahirlah perkumpulan persaudaraan itu. Para filibusteros ini menyerang kapal apa saja, dari kerajaan manapun, walaupun kapal-kapal Spanyollah yang sering menjadi korban mereka.
Mereka seringkali menggunakan kapal kecil, sangat ringan dan mudah dikendalikan dan seringkali mereka dimodali dan didukung secara ekstra oficial oleh potensi-potensi dari Eropa dengan kepentingan untuk melemahkan perdagangan musuh.
Mereka seringkali menggagalkan perdagangan antar koloni dan didongengkan akan aktuasi-aktuasi mereka yang berani dengan senjata yang minim dan tripulasi yang sedikit, mereka menyerang galeon-galeon kapal besar yang dipersenjatai secara luar biasa, yang mengangkut emas.

Engagé

Engagé adalah kata Perancis yang artinya 'yang terlibat', 'yang berkomitmen', atau 'yang siap bekerja'.
Seorang engagé artinya adalah seseorang bebas yang menandatangani kontrak selama 3 tahun di mana dia diwajibkan bekerja sebagai pembantu untuk orang ketiga, dengan kondisi yang sama halnya dengan perbudakan.
Ini biasanya terjadi selama 2 tahun pertama kontrak, kondisi kerjanya bagus, namun seringkali mereka diharuskan bekerja dalam kondisi yang keras selama tahun terakhir dari kontraknya yang mewajibkan mereka ditarik kembali/dikontrak lagi sebagai syarat perbaikan kondisi kerja mereka.

Hukum dan kebiasaan bajak laut


Kartun bajak laut
Pulau Tortuga ('kura-kura') adalah sebuah pulau di sebelah timur laut Haiti (di mana dulu dinamakan La española bersama dengan Santo Domingo yang sekarang). Luas pulau ini 220 km², termasuk pulau yang paling penting yang dijadikan tempat berkumpulnya bucaneerss Perancis, pusat dari “Persaudaraan La costa”.

buku

Buku adalah kumpulan kertas atau bahan lainnya yang dijilid menjadi satu pada salah satu ujungnya dan berisi tulisan atau gambar. Setiap sisi dari sebuah lembaran kertas pada buku disebut sebuah halaman. Seiring dengan perkembangan dalam bidang dunia informatika, kini dikenal pula istilah e-book atau buku-e (buku elektronik), yang mengandalkan komputer dan Internet (jika aksesnya online).
Kitab berarti sebuah teks atau tulisan yang dijilid menjadi satu. Biasanya kitab merujuk kepada jenis tulisan yang mempunyai implikasi hukum, atau dengan kata lain merupakan undang-undang yang mengatur. Istilah kitab biasanya digunakan untuk menyebut karya sastra para pujangga pada masa lampau yang dapat dijadikan sebagai bukti sejarah untuk mengungkapkan suatu peristiwa masa lampau. (Lihat pula kitab suci)

 Sejarah

Ada berbagai sumber yang menguak sejarah tentang buku. Buku pertama disebutkan lahir di Mesir pada tahun 2400-an SM setelah orang Mesir menciptakan kertas papirus. Kertas papirus yang berisi tulisan ini digulung dan gulungan tersebut merupakan bentuk buku yang pertama. Ada pula yang mengatakan buku sudah ada sejak zaman Sang Budha di Kamboja karena pada saat itu Sang Budha menuliskan wahyunya di atas daun dan kemudian membacanya berulang-ulang. Berabad-abad kemudian di Cina, para cendekiawan menuliskan ilmu-ilmunya di atas lidi yang diikatkan menjadi satu. Hal tersebut memengaruhi sistem penulisan di Cina di mana huruf-huruf Cina dituliskan secara vertikal yaitu dari atas ke bawah.
Buku yang terbuat dari kertas baru ada setelah Cina berhasil menciptakan kertas pada tahun 200-an SM dari bahan dasar bambu di ditemukan oleh Tsai Lun. Kertas membawa banyak perubahan pada dunia. Pedagang muslim membawa teknologi penciptaan kertas dari Cina ke Eropa pada awal abad 11 Masehi. Disinilah industri kertas bertambah maju. Apalagi dengan diciptakannya mesin cetak oleh Gutenberg perkambangan dan penyebaran buku mengalami revolusi. Kertas yang ringan dan dapat bertahan lama dikumpulkan menjadi satu dan terciptalah buku.
Pecinta buku biasanya dijuluki sebagai seorang bibliofil atau kutu buku.

Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)

Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) adalah salah satu kesepakatan dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995, yang tercantum dalam resolusi Nomor: 4/1995 yang secara resmi mengadopsi dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries. Resolusi yang sama juga meminta pada FAO berkolaborasi dengan anggota dan organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung pelaksanaan dari Code of Conduct for Responsible Fisheries tersebut.
Tatalaksana ini menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek yang bertanggung jawab, dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Tatalaksana ini mengakui arti penting aspek gizi, ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya yang menyangkut kegiatan perikanan dan terkait dengan semua pihak yang berkepertingan yang peduli terhadap sektor perikanan. Tatalaksana ini memperhatikan karakteristik biologi sumberdaya perikanan yang terkait dengan lingkungan/habitatnya serta menjaga terwujudnya secara adil dan berkelanjutan kepentingan para konsumen maupun pengguna hasil pengusahaan perikanan lainnya.
Pelaksanaan konvensi ini bersifat sukarela. Namun beberapa bagian dari pola perilaku tersebut disusun dengan merujuk pada UNCLOS 1982. Standar pola perilaku tersebut juga memuat beberapa ketentuan yang mungkin atau bahkan sudah memberikan efek mengikat berdasarkan instrumen hukum lainnya di antara peserta, seperti pada "Agreement to Promote Compliance with International Conservation and Management Measures by Fishing Vessels on the High Seas (Compliance Agreement 1993J'. Oleh sebab itu negara-negara dan semua yang terlibat dalam pengusahaan perikanan didorong untuk memberlakukan Tatalaksana ini dan mulai menerapkannya.
Latar belakang Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF),
1. Keprihatinan para pakar perikanan dunia terhadap semakin tidak terkendali, mengancam sumberdaya ikan.
2. Issue Lingkungan
3. Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.
4. Ikan sebagai sumber pangan bagi penduduk dunia.
5. Pengelolaan sumberdaya ikan tidak berbasis masyarakat.
6. Pengelolaan Sumberdaya ikan dan lingkungannya yang tidak mencakup konservasi.
7. Didukung oleh berbagai konferensi Internasional mengenai perikanan berusaha untuk mewujudkan Keprihatinan tersebut,
Tujuan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Menetapkan azas sesuai dengan hukum (adat, nasional, dan international), bagi penangkapan ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.
2. Menetapkan azas dan kriteria kebijakan,
3. Bersifat sebagai rujukan (himbauan),
4. Menjadiakan tuntunan dalam setiap menghadapi permasalahan,
5. Memberi kemudahan dalam kerjasama teknis dan pembiayaan,
6. Meningkatkan kontribusi pangan,
7. Meningkatkan upaya perlindungan sumberdaya ikan,
8. Menggalakan bisnis Perikanan sesuai dengan hukum
9. Memajukan penelitian,
Enam (6) Topik yang diatur dalam Tatalaksana ini adalah
1. Pengelolaan Perikanan;
2. Operasi Penangkapan;
3. Pengembangan Akuakultur;
4. Integrasi Perikanan ke Dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir;
5. Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan
6. Penelitian Perikanan.
Prinsip-prinsip Umum Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Pelaksanaan hak untuk menangkap ikan bersamaan dengan kewajiban untuk melaksanakan hak tersebut secara berkelanjutan dan lestari agar dapat menjamin keberhasilan upaya konservasi dan pengelolaannya;
2. Pengelolaan sumber-sumber perikanan harus menggalakkan upaya untuk mempertahankan kualitas, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan sumber-sumber perikanan dalam jumlah yang mencukupi untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang;
3. Pengembangan armada perikanan harus mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya sesuai dengan kemampuan reproduksi demi keberlanjutan pemanfaatannya;
4. Perumusan kebijakan dalam pengelolaan perikanan harus didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang terbaik, dengan memperhatikan pengetahuan tradisional tentang pengelolaan sumber-sumber perikanan serta habitatnya;
5. Dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber-sumber perikanan, setiap negara dan organisasi perikanan regional harus menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) seluas-luasnya;
6. Alat-alat penangkapan harus dikembangkan sedemikian rupa agar semakin selektif dan aman terhadap kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat mempertahankan keanekaragaman jenis dan populasinya;
7. Cara penangkapan ikan, penanganan, pemrosesan, dan pendistribusiannya harus dilakukan sedemikian rupa agar dapat mempertahankan nilai kandungan nutrisinya;
8. Habitat sumber-sumber perikanan yang kritis sedapat mungkin harus dilindungi dan direhabilitasi;
9. Setiap negara harus mengintegrasikan pengelolaan sumber-­sumber perikanannya kedalam kebijakan pengelolaan wilayah pesisir;
10. Setiap negara harus mentaati dan melaksanakan mekanisme Monitoring, Controlling and Surveillance (MCS) yang diarahkan pada penataan dan penegakan hukum di bidang konservasi sumber-sumber perikanan;
11. Negara bendera harus mampu melaksanakan pengendalian secara efektif terhadap kapal-kapal perikanan yang mengibarkan benderanya guna menjamin pelaksanaan tata laksana ini secara efektif;
12. Setiap negara harus bekerjasama melalui organisasi regional untuk mengembangkan cara penangkapan ikan secara bertanggungjawab, baik di dalam maupun di luar wilayah yurisdiksinya;
13. Setiap negara harus mengembangkan mekanisme pengambilan keputusan secara transparan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pengembangan peraturan dan kebijakan pengelolaan di bidang perikanan;
14. Perdagangan perikanan harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam persetujuan World Trade Organization (WT-0);
15. Apabila terjadi sengketa, setiap negara harus bekerjasama secara damai untuk mencapai penyelesaian sementara sesuai dengan persetujuan internasional yang relevan;
16. Setiap negara harus mengembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi melalui pendidikan dan latihan, serta melibatkan mereka di dalam proses pengambilan keputusan;
17. Setiap negara harus menjamin bahwa segala fasilitas dan peralatan perikanan serta lingkungan kerjanya memenuhi standar keselamatan internasional;
18. Setiap negara harus memberikan perlindungan terhadap lahan kehidupan nelayan kecil dengan mengingat kontribusinya yang besar terhadap penyediaan kesempatan kerja, sumber penghasilan, dan keamanan pangan;
19. Setiap negara harus mempertimbangkan pengembangan budidaya perikanan untuk menciptakan keragaman sumber penghasilan dan bahan makanan.
Sasaran-Sasaran Penting Implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) di Indonesia
1. Fisheries management (pengelolaan perikanan)
· Memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) dalam merencanakan pemanfaatan sumberdaya ikan.
· Menetapkan kerangka hukum – kebijakan.
· Menghindari Ghost Fishing atau tertangkapnya ikan oleh alat tangkap yang terbuang / terlantar.
· Mengembangkan kerjasama pengelolaan, tukar menukar informasi antar instansi dan Negara.
· Memperhatikan kelestarian lingkungan.
2. Fishing operations (Operasi Penangkapan).
· Penanganan over fishing atau penangkapan ikan berlebih.
· Pengaturan sistem perijinan penangkapan.
· Membangun sistem Monitoring Controlling Surveillance (MCS).
3. Aquaculture development (Pembangunan Akuakultur)
· Menetapkan strategi dan rencana pengembangan budidaya .
· Melindungi ekosistem akuatik.
· Menjamin keamanan produk budidaya.
4. Integration of fisheries into coastal area management (Integrasi Perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir)
· Mengembangkan penelitian dan pengkajian sumberdaya ikan di kawasan pesisir beserta tingkat pemanfaatannya.
5. Post-harvest practices and trade (Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan).
· Bekerjasama untuk harmonisasi dalam program sanitasi, prosedur sertitikasi dan lembaga sertifikasi.
· Mengembangkan produk value added atau produk yang bernilai tambah.
· Mengembangkan perdagangan produk perikanan.
· Memperhatikan dampak lingkungan kegiatan pasca panen.
6. Fisheries research (Penelitian Perikanan)
· Pengembangan penelitian.
· Pengembangan pusat data hasil penelitian.
· Aliansi kelembagaan internasional.
Kewajiban Mengikuti Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Semua Negara yang memanfaatkan sumberdya ikan dan lingkungannya.
2. Semua Pelaku Perikanan (baik penangkap dan prosesing).
3. Pelabuhan-Pelabuhan Perikanan (kontruksi, pelayanan, inspeksi, dan pelaporan);
4. Industri disamping harus menggunakan alat tangkap yang sesuai.
5. Peneliti untuk pengembangan alat tangkap yang selektiv.
6. Observer program (pendataan diatas kapal).
7. Perikanan rakyat, perlu mengantisipasi dampak terhadap lingkungan dan penggunaan energi yang efisien.
Kewajiban Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) Yang Harus Dipenuhi Oleh :
1. NEGARA
* Mengambil langkah precautionary (hati-hati) dalam rangka melindungi atau membatasi penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung sumber.
* Menegakkan mekanisme yang efektif untuk monitoring, control, surveillance dan law enforcement .
* Mengambil langkah-langkah konservasi jangka panjang dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari.
2. PENGUSAHA
* Supaya berperan serta dalam upaya-upaya konservasi, ikut dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi pengelolaan perikanan (misalnya FKPPS).
* Ikut serta mensosialisasi dan mempublikasikan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan serta menjamin pelaksanaan peraturan.
* Membantu mengembangkan kerjasama (lokal, regional) dan koordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan perikanan, misalnya menyediakan kesempatan dan fasilitas diatas kapal untuk para peneliti.
3. NELAYAN
* Memenuhi ketentuan pengelolaan sumberdaya ikan secara benar.